Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pengungkapan berawal adanya laporan warga yang kehilangan motornya pada Jumat (16/2).
“Anggota bergerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap para pelaku,” kata Kombes Gidion di Polsek Tanjung Priok.
Kemudian Jumat (16/2) sore petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Didapati dua pelaku yakni SNR (26) dan AF (27) sedang tidur di dalam kontrakannya.
“Dua pelaku kami amankan dari sebuah rumah kontrakan, di lokasi itu kami menemukan 12 unit sepeda motor tanpa plat Nopol dan kunci yang rusak karena dipaksa dengan kunci Letter T & Y,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, SNR (26) warga Bahari yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“SNR (26) residivis, pernah menjalani hukuman satu setengah tahun. Tahun 2021 bebas kemudian beraksi kembali,” ungkapnya.
Selain menyita 12 unit sepeda motor, anggota juga mengamankan barang bukti lain yakni mesin gerinda, 5 buah anak kunci, plat Nopol, kunci Letter T & Y, dan gas air softgun.