Pemotor Tewas Usai Lawan Arus di JLNT Casablanca, Kenapa Polisi Tidak Jaga di Depan?

M. Adam Samudra - Selasa, 20 Februari 2024 | 20:10 WIB

Pengendara tewas di JLNT (M. Adam Samudra - )

Ia menambahkan, seharusnya pihak kepolisian bisa mengambil tempat yang mudah di jangkau oleh masyarakat umum, kemudian kedua harus ada plang razia dan lampu penerangan pada malam hari saat lakukan operasi.

"Kalau dalam SOP tersebut tidak terpenuhi bisa juga nanti petugas bisa dipriksa oleh Propam, pertama Polisi itu kan terikat kepada aturan berkaitan dengan disiplin, kedua berkaitan dengan kode etik, ketiga yakni peradilan umum. Kalau ada petugas bisa disidangkan juga. Tapi yang jelas kesalahan fatal itu terjadi kepada si pemotor (putar balik). Karena setiap kejadian kecelakaan lalu lintas itu diawali oleh pelanggaran," bebernya.

"Sepeda motor melewati JLNT itu merupakan pelanggaran apalagi lawan arus, menurut dugaan saya penyebab dari pada kecelakaan itu adalah ulah dari pada korban itu sendiri, jadi si pengemudi (mobil Fortuner) untuk sementara tidak bisa disalahkan karena itu kan diluar kemampuan mereka dan atas ulah si pemotor itu sendiri," bebernya.

Sekadar informasi, Plang atau tanda razia atau operasi merupakan salah satu kewajiban kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 22 di aturan itu mengatur berbagai hal tentang tanda razia, berikut isinya:

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.