Bisa Online, Gini Cara Lapor Kendaraan Lama yang Sudah Dijual

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:00 WIB

cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Sobat akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan – Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual

bapenda.jakarta.go.id
contoh data Nopol yang terdaftar di NIK Sobat GridOto

bapenda.jakarta.go.id
selanjutnya masuk ke tab pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual

3. Klik -Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki 

bapenda.jakarta.go.id
klik Ajukan Lapor Jual

4. Isi formulir Lapor Jual Online

bapenda.jakarta.go.id
formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

5. Upload Dokumen yang diminta

Data pendukung yang dimaksud terdiri dari scan KTP pemohon, Scan Surat pertnyataan Lapor Jual, Scan Kartu Keluarga Pemohon, dan Scan Surat Akta/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.

bapenda.jakarta.go.id
unggah data pendukung yang diminta

6. Centang pada kolom perstujuan syarat dan ketentuan dan klik SIMPAN Untuk mengirimkan permohonan

Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim

Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang.

Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Sobat GridOto dan akan menghilang dari Daftar di Tab OBJEK PAJAK.