Bisa Online, Gini Cara Lapor Kendaraan Lama yang Sudah Dijual

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:00 WIB

cara blokir STNK kendaraan lama yang sudah dijual secara online lewat aplikasi Pajak Online Jakarta (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sobat GridOto bisa dikenai pajak progresif apabila kendaraan bermotor lama yang sudah dijual belum dibalik nama oleh pembelinya.

Karena hal tersebut, sobat bisa mengajukan lapor jual kendaraan bermotor di Kantor Samsat terdekat.

Namun jika tidak sempat ke Samsat, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

Menariknya, langkah ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website browser smartphone ataupun melalui PC sehingga tidak terlalu merepotkan.

Untuk cara lapor jual kendaraan bermotor lama yang sudah dijual lewat Pajak Online Jakarta, bisa simak langkah-langkahnya berikut ini:

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id

Pilih ikon masuk di bagian kiri atas dan masukkan username serta password yang sudah terdaftar di website.

bapenda.jakarta.go.id
login ke akun pajakonline.jakarta.go.id

Baca Juga: Tarif Progresif Naik 1%, Besaran Rupiahnya Lumayan. Ini Hitungannya

2. Pilih Menu PKB