Ia pun mengimbau para pengemudi mobil agar selalu taat terhadap aturan lalu lintas dengan tidak memalsukan pelat nomor.
"Kami mengimbau kepada pengguna kendaraan agar tidak mengganti TNKB asli-nya dengan yang palsu atau tidak sesuai peruntukannya dengan alasan menghindari ganjil-genap. Apapun alasannya itu tidak di benarkan," tegasnya.
"Karena jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat dari pengemudi maupun penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan santunan ataupun asuransi ataupun BPJS," ucapnya.
Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor diatur dalam beberapa regulasi. Pertama ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
Peraturan mengenai pelat nomor juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.