GridOto.com - Polisi kembali menindak Daihatsu Xenia berpelat palsu di Halim Cawang, Jakarta Timur.
Pengemudi tersebut memakai pelat palsu untuk menghindari ganjil-genap.
Informasi disampaikan akun Instagram Satlantas_metro_jakarta_timur, Senin (5/2/2024) pukul 08.58 WIB.
Terlihat pelat asli si pengendara berwarna putih dengan nomor polisi B 1296 DKV, sementara pelat palsu berwarna hitam dengan nopol B 1617 NYA.
"Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan dengan tilang pengendara menggunakan TNKB bukan peruntukannya untuk menghindari ganjil-genap di sekitaran Traffic light Halim Baru Cawang Jaktim," tulis akun tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun membenarkan.
Ia memastikan pengendara telah diberikan sanksi berupa teguran. Sedangkan pelat nomor palsu yang digunakan oleh pengemudi wanita itu telah disita sebagai barang bukti.
"Iya betul tadi saya bersama anggota yang menindak, cuma kami peringatkan saja dan pelat palsunya kami sita," kata Juza saat dihubungi GridOto.com, Senin (5/2/2024).
Beberapa modus penggunaan pelat nomor palsu yang terungkap itu antara lain dilakukan dengan menumpuk pelat nomor berbeda di atas pelat nomor asli.
Mereka terjaring di titik-titik persimpangan jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
Baca Juga: Dijamin Gak Kena Tilang, Tenang Hari Ini Terakhir Bebas Ganjil-Genap