Oknum Dishub Tilang Pengemudi Mobil hingga Tahan STNK, Perekam Video Diancam UU ITE

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 31 Januari 2024 | 13:30 WIB

tangkap layar aksi anggota Dishub melakukan penilangan dan menahan STNK, perekam video ikut diancam UU ITE (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Beredar video di media sosial, aksi anggota Dishub yang melakukan penilangan dan menahan STNK seorang sopir.

Dalam keterangan unggahan akun Instagram @benniedwardo pada 28 Januari 2024, kejadian bermula anggota Dishub mengatur lalu lintas yang kebetulan sedang macet.

"Pas saya disuruh minggir saya tanya ke pihak dishubnya, ada apa pak? Razia atau apa pak. Pihak dishubnya jawab: ini masuk wilayah, jadi berhak saya memeriksa," tulis pengunggah.

Anggota Dishub tersebut lantas meminta surat-surat kendaraan seperti KIR hingga STNK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pihaknya minta surat-surat saya untuk diperiksa, seperti yang di video, saya berikan buku KIR-nya, STNK diminta, ujung-ujungnya saya ditilang dan STNK ditahan," lanjutnya.

Selain melakukan penilangan, pada rekaman juga terlihat petugas Dishub tersebut tidak terima dirinya direkam oleh rekan sopir.

"Kamu tidak berhak mengambil video, harus ada izin," ujar petugas Dishub dengan nada tinggi.

Kemudian terjadi percekokan antara sopir dan anggota Dishub tadi. Sopir mempertanyakan kepada petugas kenapa sangat enggan untuk diambil videonya.

"Kalau enggak ada izin tetap tidak boleh, ini sudah masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tegas petugas Dishub.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Benni Edwardo (@benniedwardo)

Baca Juga: Anggota Dishub Medan Bingung Cara Derek Mobil, Bobby Nasution: Itu Kalau Rusak Bisa Dituntut!

Berdasarkan postingan di atas, banyak netizen di kolom komentar menanyakan apakah pihak Dishub berhak melakukan penilangan sampai menahan STNK.

Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kewenangan dan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.

"Diatur dalam Pasal 264 UU LLAJ, kewenangan bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil atau Dishub," terang Budiyanto, dilansir dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, kewenangan masing-masing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kewenangan Dishub berkaitan dengan pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi ranmor wajib uji fisik kendaraan bermotor, daya angkut, dan cara pengangkutan barang dan atau izin penyelenggaraan angkutan," ujarnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, Dishub juga tidak bisa semena-mena karena ada persyaratan teknis yang harus dipatuhi.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Dishub) dalam melaksanakan pemeriksaan ranmor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian. Kemudian dalam teknis pemeriksaan tetap sopan (mengedepankan 3S), memasang plang pemeriksaan (50-100 meter), dibekali Surat Perintah Tugas dan ada yang memimpin, dan mengambil lokasi yang dapat meminimalkan dampak kemacetan," kata Budiyanto.

Di sisi lain, berdasarkan Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ, saat diadakan pemeriksaan di jalan  setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan STNK, SIM, bukti lulus uji, sampai tanda bukti lain yang sah.