Berdasarkan postingan di atas, banyak netizen di kolom komentar menanyakan apakah pihak Dishub berhak melakukan penilangan sampai menahan STNK.
Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kewenangan dan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.
"Diatur dalam Pasal 264 UU LLAJ, kewenangan bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil atau Dishub," terang Budiyanto, dilansir dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, kewenangan masing-masing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kewenangan Dishub berkaitan dengan pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi ranmor wajib uji fisik kendaraan bermotor, daya angkut, dan cara pengangkutan barang dan atau izin penyelenggaraan angkutan," ujarnya.
Dalam melakukan pemeriksaan, Dishub juga tidak bisa semena-mena karena ada persyaratan teknis yang harus dipatuhi.
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Dishub) dalam melaksanakan pemeriksaan ranmor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian. Kemudian dalam teknis pemeriksaan tetap sopan (mengedepankan 3S), memasang plang pemeriksaan (50-100 meter), dibekali Surat Perintah Tugas dan ada yang memimpin, dan mengambil lokasi yang dapat meminimalkan dampak kemacetan," kata Budiyanto.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ, saat diadakan pemeriksaan di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan STNK, SIM, bukti lulus uji, sampai tanda bukti lain yang sah.