Nah, dalam Peraturan Menteri Perhubungan tadi dijelaskan kalau rambu lalu lintas yang menggunakan warna biru memiliki arti perintah mengikuti arah.
Jadi rambu biru dengan gambar arah kiri berarti perintah kepada pengendara untuk berbelok ke kiri jalan.
Sedangkan rambu dengan warna kuning memiliki arti peringatan atas perubahan kondisi alinyemen (arah) jalan.
Maka saat kalian melihat rambu dengan warna kuning bergambar tanda panah ke kiri, itu berarti peringatan kalau ada tikungan tajam ke arah kiri di depan kalian.
Baca Juga: Ini Tujuh Pameran Otomotif yang Bakal Dihelat di 2024, Catat Tanggalnya
Nah, jadi itu tadi beda arti rambu lalu lintas dengan warna kuning dan biru.
Jadi meskipun menampilkan gambar yang sama, tapi kalau warnanya berbeda maka artinya akan berbeda pula.
Jangan sampai salah dalam membaca rambu lalu lintas ketika di jalan ya Sob!