Polisi Segel Toko Knalpot Brong di Karawang, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Januari 2024 | 08:49 WIB

Satlantas Polres Karawang lakukan imbauan kepada penjual knalpot brong (M. Adam Samudra - )

  GridOto.com - Beredar kabar pihak kepolisian melalui Satlantas Lantas Polres Karawang bersama Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap toko yang masih menjual knalpot brong.

Informasi tersebut pun diposting oleh akun Instagram @satlantas_karawang.

"Penyegelan toko knalpot bising sesuai dengan Perda Kab. Karawang No 12 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, kegiatan penyegelan toko knalpot bising (brong) dilaksanakan di wilayah hukum Polres Karawang di pimpin langsung oleb Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Luky Martono," tulis pesan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi pun membenarkan.

"Iya betul bahwa ada penyegelan terhadap toko yang masih menjual knalpot (brong)," kata Kusmayadi kepada GridOto.com, Selasa (23/1/2024).

Namun saat disinggung soal jumlah toko knalpot yang sudah ditutup ia pun enggan berkomentar.

Sebelumnya, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar kembali menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot racing atau brong.

Seperti yang diketahui, sosialisasi tersebut dilakukan Kepolisian di lingkungan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Baca Juga: Bukan Karena Pilih Kasih, Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang,” terang pria yang akrab disapa Lucky.

Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” kata Lucky Martono.

Ia menegaskan, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

Karena itu ia mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong, untuk terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan.

Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.