Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” kata Lucky Martono.
Ia menegaskan, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.
Karena itu ia mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong, untuk terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan.
Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.