Kita asumsikan pada mobil Toyota Rush tipe S AT buatan tahun 2020 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 195 juta.
Maka, PKB untuk kendaraan pertama dengan aturan lama adalah sebesar Rp 195 juta X 1,5 % yakni Rp 2,925 juta.
Sementara jika menggunakan tarif pada perda terbaru, maka wajib pajak membayar Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.
Artinya dengan dengan tarif baru, pemilik mobil pertama mengalami kenaikan Rp 975 ribu.
Nah, bagaimana dengan tarif progresif.
Untuk pemilik kedua dengan menggunakan tarif aturan lama adalah Rp 195 juta X 2% yakni Rp 3,9 juta.
Sementara untuk tarif baru bagi pemilik kendaraan kedua adalah Rp 195 juta X 3% yakni Rp 5,85 juta.
Sehingga ada kenaikan Rp 1,95 juta dari tarif progresif aturan lama ke aturan baru.
Lumayan banget kenaikannya.!