Gridoto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan besaran tarif pajak progresif kendaraan.
Jika dibandingkan tarif sebelumnya, kenaikan sebesar 1 persen.
Sebagai contoh pada aturan lama yakni Perda No. 8, Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 7 pada huruf a disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 %.
Sementara pada huruf b disebutkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2 %.
Kini, dengan peraturan baru yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Dalam Pasal 7 huruf a disebutkan Tarif PKB sebesar 2% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Pertama.
Sementara huruf b disebutkan Tarif PKB sebesar 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor Kedua.
Kenaikan bekisar 0,5 persen hingga 1 persen dari tarif sebelumnya cukup signifikan menambah pengeluaran pengendara.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Hingga 1%
Yuks kita coba hitung-hitungan.