GridOto.com - Pihak kepolisian menghimbau kepada penggunaan pelat khusus dan rahasia untuk tidak membuatnya dengan para oknum yang tak bertanggung jawab.
Hal tersebut berbeda dari tujuan awal kepolisian yang ingin menjaga kerahasiaan dinas para pejabat negara saat menggunakan kendaraan.
"Sekarang banyak kendaraan yang mengiming-imingi menggunakan pelat rahasia bodong dengan membayar Rp 20-30 juta padahal itu bodong tidak terdaftar," kata Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com, Sabtu (20/1/2024).
"Jadi saya ingatkan kepada para pengguna mobil yang mau gagahan menggunakan pelat nomor rahasia bodong jangan sampai tertipu oleh oknum yang bisa menawarkan atau menjanjikan bahwa dia bisa membuatkan STNK," sambungnya.
Ojo menjelaskan, bahwa proses pembuatan pelat nomor khusus rahasia sangat panjang persyaratannya.
"Jadi dari pemohon mengajukan ke Polda Metro Jaya, misalkan ada pejabat sipil mengajukan ke Polda Metro Jaya UP Direktorat Intel Polda Metro Jaya dengan persyaratan fotokopi BPKB, Fotokopi pemilik, fotokopi STNK kemudian cek fisik kendaraan asli, kemudian rekomendasi dari kantornya di cek sudah lengkap atau belum," ucapnya.
"Setelah lengkap maka Direktorat Intel Polda Metro Jaya akan mengajukan ke Baintelkam Mabes Polri di bagian Yanmas sehingga akan diteliti kembali," bebernya.
Belum lama ini pihak kepolisian membongkar sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat tersebut memanfaatkan STNK bekas yang aktif diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.
Baca Juga: Mirip Asli, Ternyata Begini Modus Operandi Pelaku Pemalsu STNK dan Pelat Khusus Rahasia
Mereka memakai cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.
"Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," ungkapnya.
STNK palsu itu, menurutnya, mirip dengan asli secara kasat mata. Namun, tertera perbedaannya di label kinegram.
"Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang," ujar Dirregident.
Ia menjelaskan, Polri telah menertibkan penggunaan nomor pelat kendaraan mobil dengan awalan angka 1 dan seri belakang RF, IR, hingga QZ.
Apabila kedapatan ada yang menggunakan dengan kurun waktu bulan 11 tahun 2023 dapat dipastikan palsu alias bodong.
“Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tuturnya.