Penerbitan Pelat Khusus Resmi Syaratnya Ketat, Jangan Percaya Dengan Iming-Iming

M. Adam Samudra - Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:08 WIB

Pelat nomor Khusus Palsu (M. Adam Samudra - )

"Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang," ujar Dirregident.

Ia menjelaskan, Polri telah menertibkan penggunaan nomor pelat kendaraan mobil dengan awalan angka 1 dan seri belakang RF, IR, hingga QZ.

Apabila kedapatan ada yang menggunakan dengan kurun waktu bulan 11 tahun 2023 dapat dipastikan palsu alias bodong.

“Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tuturnya.