Beredar Fokotopi KTP Gak Berlaku Lagi di Tahun Ini, Gimana Dengan Persyaratan SIM dan STNK

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Januari 2024 | 09:46 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (M. Adam Samudra - )

Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Yusri Yunus mengatakan bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.

Lain halnya untuk pembuatan SIM A baru biayanya yakni Rp120.

"Semua pembayaran melalui bank," bebernya.