Terakhir, pemohon SIM C II wajib sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Yusri Yunus mengatakan bahwa biaya pengajuan SIM C baru masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp100 ribu. Sementara, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu.
Lain halnya untuk pembuatan SIM A baru biayanya yakni Rp120.
"Semua pembayaran melalui bank," bebernya.