Anggota Dishub Medan Bingung Cara Derek Mobil, Bobby Nasution: Itu Kalau Rusak Bisa Dituntut!

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 16 Januari 2024 | 17:47 WIB

Tangkap layar anggota Dishub Medan kebingungan saat ditanya Bobby Nasution cara menderek mobil yang tepat. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Bobby Nasution memperingati seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Medan yang kebingungan saat ditanya cara menderek mobil.

Tindakan Wali Kota Medan tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram miliknya @bobbynst bertanggal 4 Januari 2024 lalu.

Saat itu, ia terlihat mendatangi para anggota Dishub yang sedang menindak sejumlah mobil parkir sembarangan bahkan sampai naik ke trotoar.

"Perbaikan trotoar yang kami lakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan trotoar bukan tempat parkir kendaraan bermotor," tulis Bobby.

"Kendaraan yang parkir di trotoar dan kendaraan yang parkir di dua jalur melebihi batas parkir jelas melanggar aturan, dan akan ditindak oleh petugas," tegasya.

Dalam penindakan tersebut, jajaran Dishub mengamankan satu unit Toyota Fortuner hitam dengan cara diderek dalam posisi roda depan terangkat.

Bobby Nasution kemudian bertanya kepada seorang petugas apakah ia mengetahui cara menderek kendaraan yang benar apabila tidak ada pemiliknya.

"Saya tanya ini jujur, kamu ngerti tidak kalau ngederek dalam posisi tidak ada orang (pemilik mobil) untuk menetralkan, gimana caranya?," tanya menantu Presiden Jokowi itu.

Anggota Dishub tersebut rupanya mengaku kalau tidak paham hingga akhirnya mendapat teguran dari Bobby.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bobby Nasution (@bobbynst)

Baca Juga: Dishub Tidak Ganti Kerusakan Mobil yang Diderek, Netizen Komentar Begini

"Itu (mobil yang diderek) kalau rusak, pemiliknya bisa nuntut," tegas Bobby.

Ia pun menyarankan anggota Dishub memanfaatkan smarphonennya untuk mencari di internet cara menderek mobil yang benar.

Sebelumnya sempat viral foto aksi derek yang dilakukan Dishub terhadap satu unit Toyota Kijang Innova Zenix CVT TSS dalam posisi bagian belakang diangkat dan roda depan menyentuh aspal.

Padahal, Toyota Kijang Innova Zenix menggunakan penggerak roda depan alias Front Wheel Drive (FWD).

Menurut Didi Ahadi, Dealer Technical Support Department Head PT Toyota-Astra Motor (TAM), dalam buku petunjuk kepemilikan mobil, jika pakai derek truk tipe pengangkat roda, maka yang diangkat adalah bagian depan mobil.

"Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid ini berpenggerak FWD, jadi roda depan harus terangkat dari tanah dan enggak boleh berputar," terangnya.

Berkaca dari hal tersebut, rupanya Dishub tidak akan memberikan penggantian jika unit mobil yang mereka derek mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64.

"Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya" kata Harlem, Senin (1/1/2024).

Ia mengklaim pihaknya akan berusaha melakukan penindakan derek sesuai SOP agar tidak terjadi kerusakan kendaraan.

"Kami selalu berusaha untuk melakukan penindakan penderekan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya kerusakan. Sehingga jika ada kendaraan alami kerusakan sesuai perda 5 tahun 2014, menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," tegasnya.