"Itu (mobil yang diderek) kalau rusak, pemiliknya bisa nuntut," tegas Bobby.
Ia pun menyarankan anggota Dishub memanfaatkan smarphonennya untuk mencari di internet cara menderek mobil yang benar.
Sebelumnya sempat viral foto aksi derek yang dilakukan Dishub terhadap satu unit Toyota Kijang Innova Zenix CVT TSS dalam posisi bagian belakang diangkat dan roda depan menyentuh aspal.
Padahal, Toyota Kijang Innova Zenix menggunakan penggerak roda depan alias Front Wheel Drive (FWD).
Menurut Didi Ahadi, Dealer Technical Support Department Head PT Toyota-Astra Motor (TAM), dalam buku petunjuk kepemilikan mobil, jika pakai derek truk tipe pengangkat roda, maka yang diangkat adalah bagian depan mobil.
"Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid ini berpenggerak FWD, jadi roda depan harus terangkat dari tanah dan enggak boleh berputar," terangnya.
Berkaca dari hal tersebut, rupanya Dishub tidak akan memberikan penggantian jika unit mobil yang mereka derek mengalami kerusakan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64.
"Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya" kata Harlem, Senin (1/1/2024).
Ia mengklaim pihaknya akan berusaha melakukan penindakan derek sesuai SOP agar tidak terjadi kerusakan kendaraan.
"Kami selalu berusaha untuk melakukan penindakan penderekan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya kerusakan. Sehingga jika ada kendaraan alami kerusakan sesuai perda 5 tahun 2014, menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," tegasnya.