Hingga Jutaan Rupiah, Segini Denda Kalau Nekat Pakai Knalpot Brong

Rezki Alif Pambudi - Senin, 15 Januari 2024 | 15:45 WIB

Ilustrasi razia knalpot brong (Rezki Alif Pambudi - )

Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Disita, Disulap Jadi Tugu Ikan Bandeng di Pati

Denda maksimal yang tercantum adalah Rp 250 ribu, namun masih ada beberapa denda lain yang nominalnya tinggi hingga adanya sanksi pidana.

Dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2003 KUHP baru, yang menyatakan knalpot brong bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar atau berisik melebihi batas.

Sanksinya adalah denda kategori II dengan nominal maksimal mencapai Rp 10 juta.

Nah kan daripada bayar denda segitu, mendingan uangnya buat modifikasi lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.