Hingga Jutaan Rupiah, Segini Denda Kalau Nekat Pakai Knalpot Brong

Rezki Alif Pambudi - Senin, 15 Januari 2024 | 15:45 WIB

Ilustrasi razia knalpot brong (Rezki Alif Pambudi - )

GridOto.com - Awas denda dengan nominal yang cukup besar besar menanti bagi para pelanggar aturan knalpot brong.

Saat ini satuan Kepolisian dari berbagai daerah sedang gencar-gencarnya melakukan razia knalpot brong, termasuk di Jawa Tengah dalam program Jateng Zero Knalpot Brong.

Tren penggunaan knalpot brong pun tiba-tiba kembali marak, bersamaan dengan masa kampanye di Indonesia.

Dari laporan terbaru, pihak Kepolisian telah mengamankan dan memusnahkan sekitar 430 ribu unit knalpot brong yang terjaring razia.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dalam akun Instagramnya @aan.suhanan67.

"Kita (Korlantas Polri) terus melakukan penindakan, edukasi, sosialisasi, kita terus ingatkan pengendara supaya tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan," kata Aan, dilansir GridOto.com dari Tribunnews.

Dari yang tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009, denda yang dikenakan bagi pelanggar aturan knalpot brong mulai dari Rp 250 ribu hingga jutaan rupiah.

Sebagai informasi, aturan mengenai batas suara knalpot sudah diatur dalam pasal 48 ayat 3 huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, mengani ambang batas kebisingan kendaraan.

Dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (dB), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175 cc adalah 83 dB.

Kemudian sanksi pelanggarnya, akan dikenakan ganjaran sebagai mana dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.