Driver Online Tak Sanggup Bayar Derek Dishub Rp 500 Ribu, Netizen Komentar Begini

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:10 WIB

tangkap layar postingan seorang driver online tak sanggup bayar derek Dishub Rp 500 ribu (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sempat viral kisah seorang driver online bernama Andreas yang tidak sanggup membayar denda Rp 500 ribu usai kendaraannya diderek Dinas Perhubungan (Dishub) pada Senin (23/10/2023) lalu.

Pria asal Nusa Tenggara Tersebut menceritakan bahwa Daihatasu Sigra diderek petugas Dishub Jakarta Selatan di Wilayah Widya Chandra, Gatot Subroto.

"Baru saja antar penumpang, terus lihat apikasi, belum ada semenit berhenti. Tiba-tiba, mobil derek Dishub Jaksel mengadang mobil saya dan beberapa petugas turun. Saya dibilang berhenti di tempat yang salah," ujarnya kepada GridOto.com.

Salah satu petugas menyerahkan berkas yang ternyata Berita Acara Penderekan Pemindahan Kendaraan. Ia pun tak bisa berbuat apa-apa, terlebih roda depan mobil sudah dipasang pengunci.

"Saya pasrah, mau gimana lagi," bilangnya. Andreas yang saat itu berada di dalam mobil pun diderek menuju kantor Dishub Jaksel di wilayah Jl. MT Haryono.

Postingan akun Instagram @gridoto pada 24 Oktober 2023 mengenai peristiwa tersebut mendapat 2.500 lebih likes dan dikomentari 350 lebih netizen.

Sebagian warganet berpendapat bahwa pihak Dishub terlalu berlebihan dalam menindak driver online tersebut yang mengaku hanya berhenti sejenak.

"Keterlaluan sih @dishubdkijakarta @dkijakarta, minimal ada kriteria seperti batas berhenti dia berapa lama dengan bukti/evidence dari tim Dishub yak. Yang keseringan di lapangan, orang baru berhenti entah mau bales WA nepi dulu, nurunin temen/penumpang, berhenti sejenak cari alamatl, ehh disikat juga. Target yang diderek mah yang ga ada orang/driver dong yang disikat dan mobil yang parkir depan samsat noh di kebon nanas, berani gak woi?," kata @firmankhoirul.

Baca Juga: Dishub Tidak Ganti Kerusakan Mobil yang Diderek, Netizen Komentar Begini

"Definisi parkir itu apa ya? Kalau berhenti tapi ada driver dan ga lebih dari 10 menit kayaknya itu berhenti sejenak ketimbang main hape sambil jalan. Kalau ada orangnya ya jangan diderek kasih aja imbauàn. Masih banyak ko jalan-jalan di Jakarta yang parkir tidak pada tempatnya, apalagi yang dekat kantor Instansi, coba berani ga dereknya," ujar @tony_sac.

"Petugas dishubnya kudu belajar dulu perbedaan antara stop dan parkir dan harus punya bukti secara jelas apabila ingin menindak. Atau apakah sudah tidak menganut sistem praduga tak bersalah?," beber @papa.iwan203

"Sepengetahuan saya kalau ada sopir di kemudi gak akan diderek, pasti disuruh jalan aja. Kecuali di kemudi gak ada orang langsung petugas loncat, foto, baru derek. Soalnya udah jadi tontonan klo di Jakbar," bilang @major_r554.

Sementara itu, ada juga warganet yang beranggapan bahwa tindakan pihak Dishub tersebut sudah benar karena si driver online berhenti di tempat yang tidak seharusnya.

"Dilihat cerita nya dulu. Dia mengantar penumpangnya di mana dulu, apakah menurunkan penumpangnya di tempat yang diperbolehkan atau tidak? Kalau menurunkan penumpang di daerah yang ada tulisan dilarang parkir atau dilarang stop, otomatis dia salah. Dan dishub berhak menindaknya," jelas @renatogemanugraha.

"Bener petugas dong karena berhenti di tempat yang salah. Analoginya, tikus yang berkunjung ke sarang ular. Ularnya gak akan kelihatan sama tu tikus. Gitulah kira-kira," beber @antosunarto827.

"Sebenarnya dendanya si gede ya. Tapi bagus buat efek jera untuk yang suka parkir sembarangan. Kalau murah makin banyak aja yang berhenti sembarangan," kata @wahyualriyadh.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GridOto (@gridoto)