"Petugas dishubnya kudu belajar dulu perbedaan antara stop dan parkir dan harus punya bukti secara jelas apabila ingin menindak. Atau apakah sudah tidak menganut sistem praduga tak bersalah?," beber @papa.iwan203
"Sepengetahuan saya kalau ada sopir di kemudi gak akan diderek, pasti disuruh jalan aja. Kecuali di kemudi gak ada orang langsung petugas loncat, foto, baru derek. Soalnya udah jadi tontonan klo di Jakbar," bilang @major_r554.
Sementara itu, ada juga warganet yang beranggapan bahwa tindakan pihak Dishub tersebut sudah benar karena si driver online berhenti di tempat yang tidak seharusnya.
"Dilihat cerita nya dulu. Dia mengantar penumpangnya di mana dulu, apakah menurunkan penumpangnya di tempat yang diperbolehkan atau tidak? Kalau menurunkan penumpang di daerah yang ada tulisan dilarang parkir atau dilarang stop, otomatis dia salah. Dan dishub berhak menindaknya," jelas @renatogemanugraha.
"Bener petugas dong karena berhenti di tempat yang salah. Analoginya, tikus yang berkunjung ke sarang ular. Ularnya gak akan kelihatan sama tu tikus. Gitulah kira-kira," beber @antosunarto827.
"Sebenarnya dendanya si gede ya. Tapi bagus buat efek jera untuk yang suka parkir sembarangan. Kalau murah makin banyak aja yang berhenti sembarangan," kata @wahyualriyadh.