"Selanjutnya kendaraan dijual oleh tersangka dan ditampung di wilayah Siodarjo Jawa Timur. Selanjutnya tersangka membeli kendaraan dengan menggunakan identitas palsu. Jadi para debitur ini menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing," bebernya.
Tak hanya itu, para tersangka juga menampung kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang merupakan hasil dari pada kendaraan curian.
"Adapun kronologis kejadian para tersangka mendapatkan kendaraan itu dari beberapa wilayah, baik dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Jawa Barat. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK-BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," ucapnya.
Dari hasil keterangan, pengiriman kendaraan tersebut biasanya dilakukan dalam tempo cukup lama.
"Bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa di tampung, dimana para pelaku membeli kendaraan itu dengan harga yang cukup bervariasi.
Awal mula pengungkapan dimulai pada Juni 2023, ketika tersangka Eko meminta bantuan kepada Kopda AS untuk dicarikan tempat atau lokasi penyimpanan kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.
Kemudian, Kopda AS berkoordinasi dengan Mayor PKP dan diberikan tempat atau lokasi penyimpanan sementara di Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo.
Selanjutnya pada Kamis (5/1) pukul 15.00 WIB, personel gabungan Reskrim Polda Metro Jaya dan Pomdam V/Brawijaya membawa EI menuju Gudbalkir Pusziad Buduran Sidoarjo.
Setelah itu, usai berkoordinasi dengan Gudbalkir Pusziad dan melakukan pengecekan kendaraan, petugas gabungan menemukan kendaraan diduga hasil kejahatan curanmor.