Rian Mahendra Turun Gunung Bela PO Haryanto yang Tabrak Pajero

Hendra - Sabtu, 6 Januari 2024 | 07:35 WIB

Kondisi Mitsubishi Pajero Sport usai ditabrak bus PO Haryanto dari belakang (Hendra - )

Untuk tuntutan ganti rugi, Rian menilai hak korban untuk meminta sejumlah uang. 

"Jangankan 1 M, 20 M pun silahkan, anda layak karna kerugian imateril itu tidak ternilai," ungkapnya.

Rian mengungkapkan penanggung jawab utama di mata hukum adalah pengemudi.

"tetapi drivernya mampu atau tidak. Pak Haji pemilik perusahaan mampu nggak membantu hingga nominal segitu, kalo mereka gak mampu berarti kan akan ada musyawarah kekeluargaan dan medisi," sebutnya.

ia mengatakan Indonesia merupakan negara hukum.

"Ada proses dan birokrasi utk menangani ini semua. jangan mentang2 anda merasa berat mendapatkan ganti rugi sesuai keinginan anda terus anda merasa pantas memviral kan berita2 bohong dan fitnah kepada publik," sebutnya.