GridOto.com- Memiliki SWDKLLJ tidak serta merta terjadi kecelakaan bisa diberikan santunan Jasa Raharja.
SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan dana asuransi yang dikelola Jasa Raharja.
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar kecelakaan bisa diberikan santunan.
Adhen N, petugas Jasa Raharja yang ditemui di kantor Kemenhub beberapa waktu lalu mengatakan aturan mengenai santunan korban diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Di dalam aturan itu kecelakaan tunggal tidak termasuk yang bisa diklaim," jelas Adhen.
Jadi, ketika sobat lagi naik motor, kemudian ada lubang dan terjatuh, maka sobat tidak bisa melakukan klaim.
Berbeda apabila kecelakaan tunggal terjadi pada kendaraan umum.
"Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja," bilang Adhen.
Menurut Adhen, setiap penumpang kendaraan umum yang membeli tiket sudah termasuk asuransi penumpang.
Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Palsu, Asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kalian Dijamin Tidak Berlaku
Untuk mengajukan klaim sederhana saja.
Pihak Jasa Raharja hanya berpatokan pada laporan polisi.
"Seluruh klaim santunan dasarnya laporan polisi. Kami akan menganalisis laporan yang diberikan," jelasnya.
Apabila syaratnya terpenuhi akan diberikan santunan secepatnya.
Nilai penggantiannya tergantung jenisnya.
Untuk biaya ambulans sebesar Rp500 ribu sementara biaya P3K Rp 1 juta.
Untuk biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Santunan korban cacat tetap dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.