Kecelakaan Ini Tak Ditanggung Jasa Raharja Ini Syarat dan Ketentuannya

Hendra - Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:05 WIB

Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa dapat santunan (Hendra - )

Pihak Jasa Raharja hanya berpatokan pada laporan polisi. 

"Seluruh klaim santunan dasarnya laporan polisi. Kami akan menganalisis laporan yang diberikan," jelasnya. 

Apabila syaratnya terpenuhi akan diberikan santunan secepatnya. 

Nilai penggantiannya tergantung jenisnya.

Untuk biaya ambulans sebesar Rp500 ribu sementara biaya P3K Rp 1 juta.

Untuk biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Santunan korban cacat tetap dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.