Baca Juga: Gak Pandang Bulu, Pejabat Atau Masyarakat Pakai Pelat Palsu Bisa Masuk Penjara
Sementara itu Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut.
Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku.
STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan. Sehingga sudah miliyaran. Jadi mereka pakai alat kimia untuk mengubah tulisan aslinya diganti dengan yang palsu,” kata Yusri.
Baca Juga: Kedepan Polisi Terapkan Sistem RFID, Lewat Tol Pakai Pelat Palsu Dijamin Gak Lolos
"Tetapi alat yang saya bilang, dihapus dan dia mengetik sendiri dengan alat kimia dia ketik sesuai dengan permintaan. Nomornya dia buat acak, namanya dia buat acak, sesuai dengan nomor yang ada," sambungnya.
Ia pun menegaskan, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan.
Yusri menambahkan , jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai.
Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas.