GridOto.com - Kasus pemalsuan STNK dan pelat nomor khusus kendaraan bermotor berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, Rabu (20/12/2023).
Alasannya pun beragam, salah satunya adalah agar bisa lolos dari aturan ganjil-genap.
Untuk itu pihak Kepolisian menghimbau bagi para pejabat atau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor khusus palsu untuk segera melapasnya.
Pasalnya jika ada kedapatan pakai pelat nomor khusus palsu, pihak kepolisian akan menangkap dan dapat dikenakan tindak pidana.
Baca Juga: Kedepan Polisi Terapkan Sistem RFID, Lewat Tol Pakai Pelat Palsu Dijamin Gak Lolos
Hal itu seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus.
"Saya imbau tolong yang tidak melalui mekanisme hari ini dicabut ganti ke nomor aslinya, karena rata-rata pasti mobil mewah. Dan sekarang Polda Metro Jaya sudah mengungkap tersangkanya dia adalah tersangka yang membuat STNK ada yang asli tapi palsu," kata Yusri di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
"Setelah kami cek STNK tersebut adalah STNK yang kemudian dihapus dengan alat kimia kemudian diketik dengan database kendaraan tersebut dan dijual Rp50 juta - Rp 75 juta," ucapnya lagi.
Untuk itu, Ia menegaskan bahwa untuk mendapatkan nomor khusus itu melalui mekanisme.
Baca Juga: Kedepan Polisi Terapkan Sistem RFID, Lewat Tol Pakai Pelat Palsu Dijamin Gak Lolos
"Jadi kalau ada yang membeli tolong mulai hari ini anda cabut, kalau merasa dirugikan membeli Rp 50 juta segera laporkan ke kepolisian atau melalui Dirlantas PMJ untuk aduan nanti dikasih tahu nomor khususnya untuk melaporkan," tegas Yusri.
Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
"Makanya saya imbau sekarang kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP, jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," tutupnya.