Baca Juga: Kedepan Polisi Terapkan Sistem RFID, Lewat Tol Pakai Pelat Palsu Dijamin Gak Lolos
"Jadi kalau ada yang membeli tolong mulai hari ini anda cabut, kalau merasa dirugikan membeli Rp 50 juta segera laporkan ke kepolisian atau melalui Dirlantas PMJ untuk aduan nanti dikasih tahu nomor khususnya untuk melaporkan," tegas Yusri.
Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
"Makanya saya imbau sekarang kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP, jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," tutupnya.