Jika sudah diisi semua, tekan submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.
4. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
5. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.
6. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.
7. Selanjutnya, tentukan kendaraan yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan
- Foto copy KTP pemilik kendaraan.
- Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan).
- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar.
- Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
8. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam.