GridOto.com - Pemilik motor dan mobil wajib melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) usai menjual kendaraannya.
Ini penting agar nantinya terhindar dari pajak progresif saat membayar pajak tahunan.
Saat ini layanan pemblokiran STNK sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke Kantor Samsat.
"Alternatifnya untuk blokir kendaraan yang dijual bisa online agar tidak kena pajak progresif. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," kata Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta kepada GridOto.com, Selasa (12/12/2023).
Namun dengan catatan, layanan ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Pemilik kendaraan bisa mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah-langkah blokir STNK online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut:
1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
Baca Juga: Mobil Bekas Toyota Kijang Innova Reborn Akhir Tahun 2023, Ini Kisaran Harganya
3. Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.