Dengan angka segitu, maka untuk kendaraan yang ngendon selama 7 tahun biayanya adalah 7 X 365 X 500.000 = Rp 1,27 miliar. Woww.
Terhadap hal ini, Kasi Penindakan Hukum Dishub DKI Jakarta Dewa Jony membantahnya.
"Terhadap mobil yang parkir di IRTI itu, bukan mobil yang diderek akibat pelanggaran parkir sembarangan," tegasnya.
Menurutnya, mobil tersebut merupakan mobil evakuasi yang dititipkan di kantong parkir di Monas.
Namun, anehnya hingga kini, mobil itu belum juga diambil pemiliknya.
Untuk Toyota Kijang yang digembok layaknya sebuah mobil yang melanggar, Jony mengungkapkan hal ini untuk menghindari tindakan kejahatan seperti pencurian.
Terkait dengan biaya, ia mengatakan hitungannya tidak dikenakan selama kendaraan itu terparkir.
"Ada aturan terkait hal ini, tapi tidak dikalikan selama mobil itu terparkir," bilangnya.
Dalam pasal 29 huruf a disebutkan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sampai paling banyak Rp3.000.000.
Nah, bagi pemilik kendaraan silakan diurus kembali mobilnya.