GridOto.com- Kejahatan hipnotis, kena sirep bisa menimpa siapa saja.
Tanpa disadari, orang yang terkena hipnotis bisa menyerahkan benda-benda berharga seperti dompet, jam termasuk kunci kendaraan.
Tanpa tindakan kekerasan, si penjahat bisa menggondol barang milik korban.
Kalau sobat memiliki asuransi, apakah kasus kejahatan seperti ini bisa dicover?
Menjawab hal ini, Suhandi, Associate Sales Director, Sompo Insurance mengatakan seluruh risiko terhadap benda, pada dasarnya bisa dicover asuransi.
"Ya bisa, tergantung pada klausul asuransi yang digunakan," bilang Suhandi.
Pada dasarnya asuransi memiliki pilihan yakni TLO atau Total Lost Only dan Comprehensive.
Namun untuk kasus hilang mobil karena hipnotis ini tidak bisa dicover hanya dengan klausul yang ada di paket asuransi di atas.
"Karena meskipun kendaraan hilang, sangat susah untuk membuktikan adanya kejahatan pada kasus hipnotis," ungkap pria yang berkantor di Mayapada Tower, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Disikat Pakai Cara Licik, Remote Cadangan Jadi Kuncinya
Karena dasar mengklaim harus ada pembuktian, misalnya kasus pencurian dengan kekerasan.
"Misal jika ada kamera CCTV, kita bisa melihat benar adanya tindakan kekerasan pada korban," jelasnya.
Atau misalnya, adanya luka di tubuh korban.
Apabila, customer ingin mengcover hipnotis ini, maka harus ada perluasan yang memuat kejahatan tersebut.
"Jadi memang disebutkan dalam perjanjian di asuransi adanya cover untuk hipnotis itu," ungkapnya.
Di Sompo Insurance sendiri, menurut Suhandi hingga saat ini belum ada perluasan asuransi yang mencover kejahatan hipnotis.
"Setahu saya, di asuransi lain sudah ada yang menawarkan hal itu," tutupnya.