"Misal jika ada kamera CCTV, kita bisa melihat benar adanya tindakan kekerasan pada korban," jelasnya.
Atau misalnya, adanya luka di tubuh korban.
Apabila, customer ingin mengcover hipnotis ini, maka harus ada perluasan yang memuat kejahatan tersebut.
"Jadi memang disebutkan dalam perjanjian di asuransi adanya cover untuk hipnotis itu," ungkapnya.
Di Sompo Insurance sendiri, menurut Suhandi hingga saat ini belum ada perluasan asuransi yang mencover kejahatan hipnotis.
"Setahu saya, di asuransi lain sudah ada yang menawarkan hal itu," tutupnya.