Pasal ini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Pemobil Jepang Bakal Hati-Hati Melihat Stiker Ini
Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.
Kemudian Pasal 59 ayat 5 juga mengatur jenis kendaraan yang boleh menggunakan atribut demikian.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.