GridOto.com - Pihak kepolisian menghimbau bagi pengendara yang pelat nomornya hilang satu disarankan untuk membuat secara resmi ke Samsat.
Pembuatan nomor pelat kendaraan yang rusak atau hilang tidak rumit.
Namun untuk pembuatannya tidak bisa dalam satuan melainkan harus sepasang diganti.
"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang buat secara resmi ke samsat untuk melakukan pergantian," ungkap Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
Seorang petugas pembuatan TNKB di samsat mengatakan pembuatan pelat nomor tidak bisa dalam bentuk satuan melainkan dua (pelat) sekaligus.
"Untuk syaratnya harus minta surat kehilangan dari polsek terdekat," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com.
Ia menyebut, cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor dan pembuatannya tidak membutuhkan waktu yang lama.
Untuk proses pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Biaya yang dikenakan saat mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang masuk kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besarnya biaya tersebut adalah Rp 60 ribu untuk kendaraan beroda dua dan tiga, sedangkan untuk alat transportasi roda empat besarannya adalah Rp 100 ribu.
Aturan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak atau hilang lewat SAMSAT.
A. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.
B. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.