A. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang rusak
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa bekas pelat nomor kendaraan bermotor
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, BPKB asli, atau surat keterangan leasing jika masih di leasing
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.
B. Cara mengurus pelat nomor kendaraan bermotor yang hilang
1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat
2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat
3. Membawa beberapa syarat yang diperlukan yaitu KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli
4. Membawa serta kendaraan untuk cek fisik.