Setelah menangkap dua pelaku utama, polisi mengembangkan ke penadah yang menerima hasil curian sepeda motor.
Komplotan ini telah beraksi di 5 titik kota Surabaya.
Yakni di Jl. Manukan Lor, Jl. Manukan Krajan dan Jl. Manukan Madya serta dua kali di Jl. Jelidro.
Dua pelaku lainnya adalah Galih Samudera, dan Slamet yang berperan sebagai penadah dan menjual motor curiannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 motor milik korban yang belum dijual ke NTT.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka Ardian Siswanto dan Galih Samudera dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sedangkan, Slamet yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara.