GridOto.com - Mau modifikasi knalpot mobil tapi takut kena razia uji emisi bahan bakar, sebaiknya kalian pertahankan part satu ini.
Razia uji emisi kendaraan diimulai kembali sejak Rabu (1/11) yang dilaksanakan di beberapa titik di Jakarta.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta terdapat total 57 kendaraan yang terjaring.
Dua puluh unit di antaranya adalah kendaraan roda empat, sementara 37 lainnya kendaraan roda dua.
Perlu diketahui juga bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini akan dikenanakan denda.
Baca Juga: Jangan Panik Knalpot Mobil Keluar Asap Putih, Ini Sumber Masalahnya
Untuk kategori sepeda motor akan didensa sebsar Rp 250 ribu, sedangkan untuk kendaraan kategori roda empat (mobil) dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Kembali lagi soal modifikasi knalpot, sangat disarankan untuk tetap memertahankan catalytic converter.