GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi hari ini, Rabu (1/11/2023).
Tilang ini diberlakukan di 5 titik wilayah Jakarta.
Pantauan GridOto di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Dinas LH DKI Jakarta bersama Dishub DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan alat uji emisi sejak pukul 08.00 WIB.
Tersedia tiga tenda uji emisi terpisah bagi mobil pribadi, motor dan kendaraan besar seperti Truk dan Mobil Box.
Kanit Diyaksa Satlantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Budi Lestari, mengatakan saat diberlakukan 1 September lalu, razia uji emisi memang terbukti efektif.
Namun uji emisi sempat dihentikan untuk menumbuhkan kesadaran dan kesiapan masyarakat.
"Bulan September 2023 kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan uji emisi dalam artian sosialisasi (pra uji emisi), artinya kami beri imbauan kepada pengguna jalan baik roda dua dan roda empat," kata Lestari saat ditemui GridOto.com, Rabu (1/11/2023).
"Ketika kendaraan itu sudah kami uji dan tidak sesuai ketentuan kami sarankan untuk servis dan lain sebagainya. Karena selanjutnya sudah kami berikan tilang, jadi hari ini yang tidak lolos kami langsung tilang," ucapnya.
Berdasarkan data yang diterima GridOto dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, 54 kendaraan yang diuji emisi terdiri dari mobil berbahan bakar bensin dan solar, serta sepeda motor.
Baca Juga: Siap-siap Besok Ada Tilang Uji Emisi, Ini Titik Lokasinya
Rinciannya, 24 mobil berbahan bakar bensin, enam mobil berbahan bakar solar, dan 24 unit sepeda motor.
Dari 24 mobil berbahan bakar bensin, ada tiga kendaraan yang tidak lulus uji emisi sehingga pengendara ditilang.
Gas buang yang dikeluarkan tiga mobil itu tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, 21 mobil berbahar bakar bensin dinyatakan lulus uji emisi.
Begitu pun dengan enam mobil berbahan bakar solar dan 24 unit sepeda motor, semuanya lulus uji emisi.
Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
" Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ," katanya.
"Nanti tanggal 3 November 2023 itu ada di Raden Inten, Duren Sawit. Jadi di bulan ini ada di 4 titik yakni tanggal 17 November 2023 dan 24 November 2023," tutupnya.