Dari 24 mobil berbahan bakar bensin, ada tiga kendaraan yang tidak lulus uji emisi sehingga pengendara ditilang.
Gas buang yang dikeluarkan tiga mobil itu tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, 21 mobil berbahar bakar bensin dinyatakan lulus uji emisi.
Begitu pun dengan enam mobil berbahan bakar solar dan 24 unit sepeda motor, semuanya lulus uji emisi.
Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
" Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ," katanya.
"Nanti tanggal 3 November 2023 itu ada di Raden Inten, Duren Sawit. Jadi di bulan ini ada di 4 titik yakni tanggal 17 November 2023 dan 24 November 2023," tutupnya.