"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Minyak Kayu Putih Bisa Bikin Bebas Tilang Emisi, Sudah Diuji Peneliti
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat
Untuk itu, ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat berkendara harus mempersiapkan kendaraan dengan baik seperti servis berkala.
"Lakukan perbaikan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut sehingga kendaraan tersebut dalam kondisi baik dalam mencegah polusi," bebernya.