GridOtocom-Dinas Perhubungan DKI Jakarta dianggap gercep menderek kendaraan yang parkir atau berhenti sembarangan.
Pengendara yang diderek bakal dikenakan retribusi sesuai dengan aturan sebesar Rp 500.000.
Tudingan diarahkan ke Dishub DKI Jakarta seolah mengejar setoran.
Terhadap hal ini Kasi Penindakan Hukum Dishub DKI Jakarta Dewa Jony membantahnya.
"Seluruh retribusi yang dikenakan terhadap pelanggaran ini semuanya masuk ke negara. Penindakan ini bertujuan untuk efek jera," bilang Dewa Jony di kantornya di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat.
Ia menilai dengan adanya penindakan ini, pengendara tidak akan sembarangan berhenti.
"Dampaknya jalan akan menjadi lebih lancar, kepentingan umum pengendara yang jauh lebih utama," ungkapnya.
Dalam data Dinas Perhubungan DKI Jakarta per Januari hingga September 2023 terjadi banyak pelanggaran terhadap penggunaan bahu jalan.
"Total ada 35.431 kendaraan yang kami tindak," ungkap Dewa Jony.
Baca Juga: Baru Berhenti Semenit Langsung Diderek, Ini Penjelasan Dishub Jakarta
Namun dari angka itu, sebagian besar pencabutan pentil.
"Untuk penderekan di kurun waktu itu sebanyak 13.204 mobil," jelas Dewa Jony.
Jika dihitung maka selama kurun waktu 9 bulan ini pendapatan dari retribusi penderekan sebesar Rp 6,6 miliar.
Saat ini, pihak Dishub DKI Jakarta memiliki 90 armada penderek.
Mobil berbasis Isuzu ini dalam catatan GridOto.com di 2018 dianggarkan sebesar Rp 1,3 miliar per unit.
Harga ini termasuk untuk memodifikasi berupa alat penderek.
Dewa Jony berharap pengendara mobil di Jakarta bisa mematuhi peraturan terutama soal larangan berhenti dan parkir.
Baca Juga: Kisah Pilu Andreas, Driver Online Yang Tak Sanggup Bayar Derek Dishub Rp 500 Ribu
"Kalau semuanya mematuhi, pasti akan lancar dan masyarakat akan mudah untuk melakukan aktivitasnya," tutup pria yang pernah bertugas di Terminal Bus Kampung Rambutan ini.