GridOtocom-Dinas Perhubungan DKI Jakarta dianggap gercep menderek kendaraan yang parkir atau berhenti sembarangan.
Pengendara yang diderek bakal dikenakan retribusi sesuai dengan aturan sebesar Rp 500.000.
Tudingan diarahkan ke Dishub DKI Jakarta seolah mengejar setoran.
Terhadap hal ini Kasi Penindakan Hukum Dishub DKI Jakarta Dewa Jony membantahnya.
"Seluruh retribusi yang dikenakan terhadap pelanggaran ini semuanya masuk ke negara. Penindakan ini bertujuan untuk efek jera," bilang Dewa Jony di kantornya di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat.
Ia menilai dengan adanya penindakan ini, pengendara tidak akan sembarangan berhenti.
"Dampaknya jalan akan menjadi lebih lancar, kepentingan umum pengendara yang jauh lebih utama," ungkapnya.
Dalam data Dinas Perhubungan DKI Jakarta per Januari hingga September 2023 terjadi banyak pelanggaran terhadap penggunaan bahu jalan.
"Total ada 35.431 kendaraan yang kami tindak," ungkap Dewa Jony.
Baca Juga: Baru Berhenti Semenit Langsung Diderek, Ini Penjelasan Dishub Jakarta