Pakai Pelat Dinas Lembaga Negara Non Polisi, Pengemudi Fortuner Ditetapkan Tersangka

M. Adam Samudra - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 08:08 WIB

Pengemudi Fortuner ditangkap pakai plat palsu (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Koboi jalanan yang menggunakan Toyota Fortuner berinisial M (26) yang arogan ternyata memakai pelat dinas palsu Polri agar tak ditilang polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, Fortuner yang dikendarai oleh M masih baru sehingga pelat nomor resminya belum keluar.

M membeli pelat palsu tersebut agar tak ditilang saat berkendara di jalan protokol.

"Itu didasari atas keinginan pelaku agar nyaman dan aman di jalan, karena mobil yang bersangkutan adalah mobil baru yang semestinya belum boleh digunakan di jalan raya," kata Samian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, dengan mengunakan plat dinas ia merasa aman di jalan, tidak akan kena tilang dari petugas di lapangan dan hambatan lain.

Bahkan M memesan pelat dinas palsu itu melalui marketplace.

"Sehingga untuk aman di jalan, maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui marketplace," ujar Samian.

Untuk tanggung jawab perbuatannya, M kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, video yang menunjukkan M mengancam pengendara lain di Jakarta Utara itu viral di media sosial. M marah-marah diduga karena tak diberi jalan oleh pengendara lain.

Dia bahkan membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.

Baca Juga: Pantesan Toyota Fortuner Ini Dirujak Netizen, Baca Lagi Aturan Penggunaan Strobo

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Samian mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan TNKB palsu atau menggunakan strobo.

Samian menegaskan, kepolisian tak segan menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum agar hal serupa tidak terjadi kembali di tengah-tengah masyarakat.

Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri 5727-00 yang digunakan pelaku itu palsu.

"Nopolnya palsu. Enggak ada nopol 5727 ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (17/10/2023).