Samian mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan TNKB palsu atau menggunakan strobo.
Samian menegaskan, kepolisian tak segan menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum agar hal serupa tidak terjadi kembali di tengah-tengah masyarakat.
Belakangan diketahui bahwa pelat dinas Polri 5727-00 yang digunakan pelaku itu palsu.
"Nopolnya palsu. Enggak ada nopol 5727 ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (17/10/2023).