GridOto.com- Dunia modifikasi nasional sekarang bisa lega.
Modifikasi kendaraan kini memiliki payung hukum.
Sebelumnya, pihak yang terkait seperti modifikator atau penyuka modifikasi ketar ketir lantaran kuatir kendaraannya termasuk ilegal.
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri telah, Ikatan Motor Indonesia dan pihak terkait lainnya telah menyusun regulasi soal modifikasi dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan regulasi ini jadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan.
Permenhub No. 45 tahun 2023 ini terdiri dari 6 bab dan 57 pasal.
Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
"Didalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom," ungkap Bamsoet panggilan akrabnya.
Ia mengatakan aturan ini harus terus dilakukan sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas.
Untuk melakukan modifikasi pun tidak bisa sembarangan.
Dalam permenhub ini diatur kriteria bengkel yang boleh melakukannya.
Dalam Bab III pasal 43 disebutkan ada 3 pihak yang boleh melakukan modif yakni bengkel umum, institusi/lembaga dan karoseri.
Untuk menjadi bengkel modifikasi disyaratkan beberapa hal seperti memiliki minimal 1 teknisi perancangan, 1 teknisi instalatur, 1 teknisi perawatan, memiliki peralatan untuk melakukan kostumisasi.
Syarat teknisi bengkel modifikasi juga diatur dalam permenhub ini.
Jadi tidak sembarangan bengkel modifikasi boleh mengkustom kendaraan.
Terakhir, sebelum bisa dikendarai, motor atau mobil modif ini wajib dilakukan uji tipe kustomisasi ditandai dengan keluarnya SRUT.