Dalam Bab III pasal 43 disebutkan ada 3 pihak yang boleh melakukan modif yakni bengkel umum, institusi/lembaga dan karoseri.
Untuk menjadi bengkel modifikasi disyaratkan beberapa hal seperti memiliki minimal 1 teknisi perancangan, 1 teknisi instalatur, 1 teknisi perawatan, memiliki peralatan untuk melakukan kostumisasi.
Syarat teknisi bengkel modifikasi juga diatur dalam permenhub ini.
Jadi tidak sembarangan bengkel modifikasi boleh mengkustom kendaraan.
Terakhir, sebelum bisa dikendarai, motor atau mobil modif ini wajib dilakukan uji tipe kustomisasi ditandai dengan keluarnya SRUT.