Sering Dengar Istilah Lane Hogger Jalan Tol, Ini Penjelasan Arti dan Bahayanya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:45 WIB

Ilustrasi: Arti lane hogger jalan tol dan bahayanya (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sobat GridOto.com mungkin sudah sering mendengar istilah lane hogger jalan tol.

Mengutip dari halaman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), lane hogger mengacu pada perilaku seorang pengemudi yang mengeksploitasi jalan tol dengan cara tidak benar.

Mereka cenderung untuk tetap berada di lajur kanan tanpa meningkatkan kecepatan kendaraan mereka.

Perilaku ini berpotensi membahayakan pengemudi lain dan dapat menyebabkan kecelakaan serius.

Selain itu, pengemudi lane hogger bisa merusak aliran arus lalu lintas yang seharusnya lancar.

Lajur paling kanan di jalan tol seharusnya hanya digunakan untuk tujuan tertentu, yaitu mendahului kendaraan lain.

Setelah melewati kendaraan yang berada di lajur sebelahnya, pengemudi seharusnya segera kembali ke lajur awalnya.

Ketika menghadapi seorang pengemudi yang berperilaku sebagai lane hogger, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan.

Sobat bisa memberikan isyarat lampu kedip atau klakson sebagai upaya mengingatkannya tentang perilakunya yang salah, tetapi lakukan ini dengan tenang dan tanpa memicu konflik.

Baca Juga: Ini Nama Marka Garis-garis Mengerucut di Jalan Tol, Ketahui Fungsinya

Jika pengemudi tersebut masih tidak merespons atau tidak berubah perilakunya, sobat bisa mencari kesempatan untuk menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah yang seharusnya digunakan oleh kendaraan dengan kecepatan sedang.

Sebagai tambahan, perilaku lane hogger adalah pelanggaran hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2) menjelaskan bahwa penggunaan lajur kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau atas perintah petugas kepolisian.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa lane hogging adalah perilaku yang tidak diperbolehkan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), juga menegaskan bahwa lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.