Jika pengemudi tersebut masih tidak merespons atau tidak berubah perilakunya, sobat bisa mencari kesempatan untuk menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah yang seharusnya digunakan oleh kendaraan dengan kecepatan sedang.
Sebagai tambahan, perilaku lane hogger adalah pelanggaran hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2) menjelaskan bahwa penggunaan lajur kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud melewati kendaraan di depannya atau atas perintah petugas kepolisian.
Hal ini jelas menunjukkan bahwa lane hogging adalah perilaku yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b), juga menegaskan bahwa lajur sebelah kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan.